Re-ekspor: Prosedur dan Persyaratan

Re-ekspor: Prosedur dan Persyaratan

Dalam era globalisasi, kegiatan re-ekspor menjadi salah satu bentuk bisnis yang sangat penting bagi beberapa perusahaan. Re-ekspor adalah proses pengiriman kembali barang dari luar negeri ke dalam negeri dengan memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut meliputi apabila barang tidak sesuai dengan pesanan, barang salah kirim, barang mengalami kerusakan, atau barang tersebut tidak bisa diimpor berdasarkan Undang-Undang yang sedang berlaku.

Jika terdapat kondisi barang yang sesuai dengan salah satu persyaratan tersebut, maka barang dapat dipersiapkan untuk re-ekspor. Berikut adalah prosedur dan persyaratan yang harus dilakukan:

  1. Surat Permohonan: Pihak yang melakukan re-ekspor harus mengajukan surat permohonan angkut lanjut luar negeri kepada Kepala Kantor Bea Cukai.
  2. Dokumen Pendukung: Dokumen pendukung yang harus diserahkan adalah sebagai berikut:
  • Surat kuasa dilengkapi fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa
  • Fotocopy dokumen Akte Pendirian dan Perubahan, NPWP, NIB yang masih berlaku
  • HAWB/MAWB/HBL/MBL
  • Invoice dan Packing List
  • PO, Sales Contrac, SPBL, PIB, DO, Bukti Lunas Pajak
  1. Surat Pernyataan Bermaterai: Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak sesuai dengan pesanan dan akan dikembalikan ke luar negeri.
  2. Koordinasi: Seluruh pihak harus koordinasi dalam penyelesaian proses re-ekspor untuk mempermudah persetujuan.

Dalam beberapa kasus, singkatan "c.q." dan "q.q." sering digunakan dalam dokumen-dokumen yang terkait dengan re-ekspor. Berikut adalah penggunaan kedua singkatan tersebut:

"C.q.": Singkatan ini merupakan akronim dari "Casu Quo", yang dapat diterjemahkan menjadi "dalam hal ini" atau "lebih spesifik lagi". Contoh penggunaannya adalah: "Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal c.q. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal".

"Q.q.": Singkatan ini merupakan akronim dari "Qualitate Qua", yang dapat diterjemahkan menjadi "dalam kapasitasnya/kedudukannya sebagai wakil (yang sah) dari". Contoh penggunaannya adalah: "Sekretaris Daerah Kabupaten ABC q.q. Pemerintah Kabupaten ABC".

Dengan demikian, re-ekspor memerlukan koordinasi yang baik dan persyaratan yang ketat untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Kontak Kami:

Alamat Kantor: Gedung Office EightyEight @Kasablanka, Lantai 9 Unit A, Jl. Casablanca Kav. 88 Kel. Menteng Dalam Kec. Tebet, Kota Adm. Jakarta Selatan DKI Jakarta 12870
Telepon: 021-39701924

Alamat Warehouse: Jalan Alternatif Cibubur Transyogi Km 3, Cibubur Time Square Blok B4/17 Kel. Jatikarya Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi Jawa Barat 17435
Telepon: 021-84343674

Leave a comment