Tabrak Pemotor Hingga Tewas: Pemilik Sedan Mercy Jadi Tersangka

Tabrak Pemotor Hingga Tewas: Pemilik Sedan Mercy Jadi Tersangka

Solo, Kompas.com – Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz AD 888 QQ berinisial IA (40), warga Karanganyar, Jawa Tengah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dia dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) malam. Menurut Fadli, insiden tabrakan itu bukan termasuk kecelakaan lalu lintas (lakalantas), melainkan tindak pidana karena ada unsur kesengajaan yang mengakibatkan nyawa seseorang melayang.

"Jadi, ini bukan lakalantas. Ini kasus pidana murni. Tersangka sengaja menabrak motor korban dari belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," beber dia. Sebelum peristiwa naas itu terjadi, kata Fadli, korban, Eko Prasetio (28) dan tersangka IA yang diketahui pengusaha cat adu mulut di perempatan lampu lalu lintas Simpang Pemuda Teater Timur kawasan Taman Balekambang.

Baca juga: Gara-gara Sedan Mercy Terhalang, Bos Cat Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Adu mulut berlanjut dengan aksi kejar-kejaran. Bahkan, seorang penumpang mobil sempat memukul helm yang dikenakan korban. "Di lampu mereh itu korban sempat dipukul helmnya sama penumpang yang berada di mobil tersangka IA," ujar Fadli.

Adu mulut terjadi lantaran korban dituding menghalangi laju sedan Mercy milik IA. Adu mulut kembali terjadi saat korban dan IA bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, IA kembali bertemu korban di rumahnya.

"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.

Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang yang mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Rabu siang. Korban merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta.

"Proses hukum tetap berlanjut. Tersangka IA langsung kita tahan di Mapolresta Surakarta," tutup Fadli.

Kompas TV Menurut informasi yang diperoleh dari KJRI penundaan pemulangan jenazah korban karena masalah kargo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Link Alternatif Situs Slot

© QQMERCY | LINK ALTERNATIVE