Dalam praktiknya, terkadang ditemui kasus di mana sebuah rumah memiliki dua nama pemilik, seperti rumah milik A tetapi sebenarnya milik B. Pada saat rumah hendak dijual, dibuat akta jual beli dengan menggunakan QQ (qualitative qua) yang berlaku untuk FP dan sudah dicabut.
Namun, apakah penggunaan QQ dalam akta jual beli demikian dapat dibenarkan? Menurut setahu saya, QQ hanya berlaku untuk FP dan telah dicabut. Dalam hal ini, perlu diingat bahwa kekuatan hukum QQ sangat penting dalam menjamin kesetuan hukum atas tanah atau satuan rumah susun.
Sertipikat yang Terdaftar atas Dua Nama
Hunian merupakan salah satu bentuk kebutuhan primer bagi manusia. Bentuk hunian bisa berbagai macam, seperti rumah, ruko, maupun apartemen. Untuk mendapatkan hunian, seseorang tentunya perlu bekerja keras agar dapat membayar rumah, baik secara tunai maupun cicilan.
Terkadang, karena berbagai alasan seseorang ingin membeli hunian dengan patungan, sehingga satu rumah dibayar oleh dua orang atau lebih. Sebagai bukti bahwa hunian tersebut dibeli oleh dua orang atau lebih, perlu ada suatu dokumen tertulis yang menyatakan bahwa kedua orang tersebut mempunyai hak atas tanah dan dokumen tersebut bisa menjadi alat bukti yang kuat. Dokumen yang dimaksud adalah sertipikat tanah.
Pengertian sertipikat sendiri diatur pada Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah). Sertipikat adalah surat tanda bukti hak untuk ha katas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah.
Banyak orang yang beranggapan bahwa rumah yang dibayar oleh dua orang atau lebih hanya boleh didaftarkan atas satu nama saja. Padahal, suatu sertipikat tanah boleh didaftarkan atas dua nama atau lebih. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (4) PP Pendaftaran Tanah.
“Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertipikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain”.
Dari pasal tersebut, dapat dilihat bahwa satu sertipikat dapat diisi lebih dari satu nama sebagai bukti bahwa hak tersebut merupakan kepunyaan bersama.
Penggunaan Sertipikat dalam Perbuatan Hukum
Pasal 31 ayat (5) PP Pendaftaran Tanah mengatur bahwa:
“Mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertipikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak tersebut”.
Dengan demikian, setiap pemegang hak bersama dapat memiliki sertipikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Hal ini agar setiap pemegang hak memiliki tanda bukti hak atas kepemilikan tanah tersebut.
Namun, meskipun masing-masing pemegang hak bersama mempunyai sertipikat, setiap pihak yang ingin melakukan perbuatan hukum atas tanah atau satuan rumah susun sebagai satu kesatuan haruslah mendapat persetujuan dari pihak lain sebagai pemegang hak bersama dan semua pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat.
Sumber hukum:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.