================================================================================================
Hunian sebagai salah satu bentuk kebutuhan primer bagi manusia, dapat berbagai macam bentuk. Dari rumah, ruko, hingga apartemen. Untuk mendapatkan hunian, seseorang perlu bekerja keras agar dapat membayar rumah, baik secara tunai maupun cicilan.
Terkadang, karena berbagai alasan seseorang ingin membeli hunian dengan secara patungan, sehingga satu rumah dibayar oleh dua orang atau lebih. Sebagai bukti bahwa hunian tersebut dibeli oleh dua orang atau lebih, perlu ada suatu dokumen tertulis yang menyatakan bahwa kedua orang tersebut mempunyai hak atas tanah. Dokumen tersebut adalah sertipikat tanah.
Pengertian Sertipikat Tanah
Sertipikat tanah diatur dalam Pasal 1 angka 20 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah). Sertipikat adalah surat tanda bukti hak untuk memiliki tanah, hak pengelolaan, wakaf, milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah.
Pengalaman Banyak Orang
Banyak orang yang beranggapan bahwa rumah yang dibayar oleh dua orang atau lebih hanya boleh didaftarkan atas satu nama saja. Padahal, suatu sertipikat tanah boleh didaftarkan atas dua nama atau lebih. Hal ini diatur dalam Pasal 31 ayat (4) PP Pendaftaran Tanah.
"Hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertipikat, yang diterimakan kepada salah satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain".
Dari pasal tersebut, dapat dilihat bahwa satu sertipikat dapat diisi lebih dari satu nama sebagai bukti bahwa hak tersebut merupakan kepunyaan bersama.
Pengalaman Lebih Lanjut
Pasal 31 ayat (5) PP Pendaftaran Tanah mengatur bahwa:
"Hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertipikat sebanyak jumlah pemegang hak bersama untuk diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak tersebut".
Dengan demikian, setiap pemegang hak bersama dapat memiliki sertipikat yang menyebutkan besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut. Hal ini agar setiap pemegang hak memiliki tanda bukti hak atas kepemilikan tanah tersebut.
Konsekuensi
Meskipun masing-masing pemegang hak bersama mempunyai sertipikat, setiap pihak yang ingin melakukan perbuatan hukum atas tanah atau satuan rumah susun sebagai satu kesatuan haruslah mendapat persetujuan dari pihak lain sebagai pemegang hak bersama dan semua pihak yang namanya tercantum dalam sertipikat haruslah secara bersama-sama melakukan perbuatan hukum yang diinginkan.
Apabila pembagian tanah pada sertipikat tertera jelas dan salah satu pihak ingin melakukan perbuatan hukum atas tanah atau satuan rumah susun bagiannya, maka perbuatan hukum dapat dilakukan sendiri. Meski begitu, persetujuan tetaplah diperlukan dari pihak lain sebagai pemegang hak bersama agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
Sumber Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.