Penanganan-Penjudian-Online-Kampar-Tapung-Hilir

Penanganan-Penjudian-Online-Kampar-Tapung-Hilir

Sejak beberapa hari terakhir, penanganan penjudian online telah menjadi perhatian yang serius di Provinsi Kampar, khususnya di Tapung Hilir. Berkat laporan warga, Petugas Polsek Tapung Hilir langsung merespon dengan menurunkan tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Sibarani untuk melakukan penyelidikan ke wilayah tersebut.

Akhirnya, petugas berhasil mengamankan para pejudi ini dan menyita sejumlah barang bukti antara lain 7 set kartu domino merk Kabuki, uang taruhan sebesar Rp375 ribu serta 5 unit Hp milik para tersangka. Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Benhardi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku judi ini.

"Dalam penanganan kasus ini, para tersangka bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ungkap Kapolres Kampar.

Namun, penanganan penjudian online tidak hanya terbatas pada wilayah Tapung Hilir. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri juga telah membongkar kasus tindak pidana perjudian online terhadap tiga situs judi dalam periode Mei dan Juni ini.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, sebanyak 18 tersangka telah ditangkap. "Melakukan pengungkapan terhadap tiga kasus judi online dengan website pertama 1XBET, W88, dan Liga Ciputra," kata Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Dalam pengungkapan kasus judi online di situs 1XBET, ada sembilan orang tersangka ditangkap. Terkait situs W88, sebanyak tujuh orang tersangka ditangkap, sedangkan terkait situs Liga Ciputra sebanyak dua tersangka diamankan.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku terkait ketiga situs judi online ini hampir sama. Mereka melakukan kegiatan melwawan hukum ini secara kolektif, membuat sistem pembayaran judi online "Tentu dengan cara menyediakan sarana sistem pembayaran deposit dan withdraw pada tiga website judi online tersebut," ujar Komjen Wahyu.

Selanjutnya, para pelaku ini juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer. "Jadi, alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," tutur Komjen Wahyu.

Dalam penanganan penjudian online, Polri telah mengambil langkah tegas untuk menindak para pelaku ini. Kompas.com sebagai media yang bersama-sama dengan Polri dalam menanggapi isu penjudian online, akan terus melaporkan perkembangan kasus-kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.