Ringkasan Peraturan Bank Indonesia:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia adalah peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Latar Belakang
Bank Indonesia sebagai pemegang kas Pemerintah memiliki tugas di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia dan kerjasama antarkelembagaan terkait penatausahaan layanan rekening giro di Bank Indonesia, perlu ditingkatkan dengan cara yang tersentralisasi, terintegrasi, dan terpadu melalui front office perizinan Bank Indonesia dengan dukungan layanan secara elektronik pada Aplikasi Layanan Bank Indonesia.
Beberapa Hal yang Diatur
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia mengatur beberapa hal, termasuk:
- Kriteria Nasabah yang dapat memiliki Rekening Giro, yaitu:
- Diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan;
- Memiliki keterkaitan dengan tugas Bank Indonesia dalam bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
- Memiliki hubungan kerjasama internasional dengan Bank Indonesia secara bilateral, regional, atau multilateral; dan/atau
- Memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Bank Indonesia.
- Nasabah yang dapat memiliki Rekening Giro, yaitu:
- Bank;
- Kementerian Keuangan;
- Instansi Pemerintah di luar Kementerian Keuangan;
- Lembaga keuangan internasional;
- Bank sentral negara lain; dan
- Pihak lain.
- Rekening Giro milik Nasabah yang ditatausahakan di Bank Indonesia, meliputi:
- Rekening Giro Rupiah;
- Rekening Giro Valas;
- Rekening Giro Khusus;
- Rekening Giro Syariah.
- Tugas dan tanggung jawab Pemilik Rekening Giro.
- Fasilitas Rekening Giro.
- Sarana penyetoran Rekening Giro terdiri atas:
- sarana penyetoran tunai;
- BG BI;
- sarana penyetoran elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia; dan
- sarana penyetoran lain.
- Sarana penarikan Rekening Giro terdiri atas:
- Cek BI;
- BG BI;
- sarana penarikan elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia; dan
- sarana penarikan lain.
Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Rekening Giro
Pembukaan Rekening Giro dilakukan berdasarkan permintaan dari Pemilik Rekening Giro atau keputusan Bank Indonesia atas permintaan otoritas yang berwenang atau hasil evaluasi Bank Indonesia. Perubahan Rekening Giro juga dapat dilakukan berdasarkan permintaan dari Pemilik Rekening Giro atau keputusan Bank Indonesia.
Penyetoran dan Penarikan
Penyetoran ke Rekening Giro dapat dilakukan melalui sarana penyetoran tunai, BG BI, sarana penyetoran elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia, dan sarana penyetoran lain. Penarikan dari Rekening Giro dapat dilakukan melalui sarana penarikan Cek BI, BG BI, sarana penarikan elektronik yang disediakan oleh Bank Indonesia, dan sarana penarikan lain.
Biaya
Jenis biaya yang dikenakan kepada Pemilik Rekening Giro meliputi:
- Biaya transaksi;
- Biaya administrasi; dan
- Biaya meterai.
Ketentuan Berlaku
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.