Pada tanggal 22 Juli 2017, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 dan memiliki tujuan untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui manajemen PNS yang efektif.
Tentang
Menurut Pasal 1 Ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, Manajemen PNS adalah suatu sistem yang berisi keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang dibuat oleh pimpinan untuk mengatur dan melaksanakan fungsi-fungsi PNS. Manajemen PNS dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki kepuasan masyarakat, serta meningkatkan keefektifan pengelolaan sumber daya manusia PNS.
Tugas dan Kewajiban
Menurut Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai badan pelaksana teknis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenkeu), memiliki tugas dan kewajiban sebagai berikut:
- Membantu pimpinan dalam mengelola PNS;
- Melakukan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi dan memantau pelaksanaan manajemen PNS;
- Membantu pimpinan dalam menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan PNS.
Pengertian Manajemen PNS
Menurut Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, Manajemen PNS adalah suatu proses yang melibatkan perencanaan, pengorganisasian, koordinasi, kontrol, dan evaluasi. Manajemen PNS dilakukan dengan tujuan mencapai sasaran-sasaran tertentu, seperti meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbaiki kepuasan masyarakat, serta meningkatkan keefektifan pengelolaan sumber daya manusia PNS.
Implementasi Manajemen PNS
Menurut Pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, implementasi manajemen PNS dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Penentuan sasaran-sasaran;
- Perencanaan kebijakan-kebijakan;
- Pengorganisasian sumber daya manusia PNS;
- Koordinasi dan komunikasi dengan instansi-instansi lain;
- Kontrol dan evaluasi pelaksanaan manajemen PNS.
Dalam implementasinya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai badan pelaksana teknis Kemenkeu, memiliki peranan penting dalam membantu pimpinan mengelola PNS. BKN juga memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan penataan organisasi, tata laksana, kepegawaian, dan penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kontak
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Jl. Mayjen Sutoyo No. 12, Jakarta Timur, 13640 – Indonesia
Telp. 021-80882815 (Humas BKN) | Telp. 021-8093008 | Email: [email protected]
Pengaduan/Konsultasi Kepegawaian: support-siasn.bkn.go.id
Dengan demikian, Peraturan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS memiliki tujuan untuk membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui manajemen PNS yang efektif.