Dalam dunia asuransi, polis asuransi yang mencantumkan nama tertanggung lebih dari satu dikenal sebagai "joint insured policy" atau "polis tertanggung bersama". Jenis polis asuransi ini biasanya melibatkan 2 (dua) pihak atau lebih yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan polis.
Joint Insured "and/or"
Polis asuransi joint insured jenis pertama menggunakan "and/or" sebagai penghubung antara nama-nama tertanggung. Dalam contoh ini, semua pihak yang disebutkan dalam schedule polis memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan polis. Mereka harus secara bersama-sama menghadapi penanggung dalam penyelesaian klaim dan akan menanggung konsekuensi yang sama dari suatu penyelesaian klaim.
Joint Insured "qq"
Dalam jenis joint insured lain, penggunaan "qq" sebagai penghubung antara nama-nama tertanggung. Dalam contoh ini, pihak yang disebutkan pertama memiliki kepentingan yang lebih tinggi dibandingkan pihak yang disebutkan kedua. Misalnya, pihak pertama memiliki kepemilikan modal kerja atau saham yang lebih besar dari pihak kedua.
Tata Cara Penyelesaian Klaim atas Polis Joint Insured
Dalam penyelesaian klaim atas polis joint insured, terdapat perbedaan antara joint insured "and/or" dan "qq". Dengan joint insured "and/or", semua pihak yang disebutkan dalam schedule polis memiliki hak atau kepentingan yang sama. Mereka harus secara bersama-sama menghadapi penanggung dalam penyelesaian klaim.
Sementara dengan joint insured jenis "qq", kedudukan pihak yang berkepentingan akan berbeda. Pihak yang disebutkan pertama memiliki kepentingan yang lebih tinggi dibandingkan pihak yang disebutkan kedua.
Pengalaman dalam Kredit atau Pembiayaan Bank
Dalam kaitannya dengan proses kredit atau pembiayaan bank, pihak bank mempunyai kepentingan terhadap nilai kredit yang dikucurkan kepada debitur. Atas adanya "insurable interest" inilah, pihak bank dikatakan memiliki insurable interest terhadap jiwa debiturnya.
Dalam hal debitur meninggal dunia sebelum periode kredit atau pembiayaan berakhir, maka nilai klaim asuransi (berupa nilai sisa cicilan kredit yang belum lunas) akan dibayarkan kepada bank sebagai pihak yang disebutkan pertama. Begitu klaim settled, perjanjian kredit dan polis asuransi otomatis berakhir karena kewajiban debitur sudah dilunasi oleh perusahaan asuransi.
Disclaimer
All content and information on this website is published in good faith and for general information purpose only. We do not make any warranties about the completeness, reliability and accuracy of information on this site or found by following any link on this site. Any action you take upon the information found on this website is strictly at your own risk. The owner will not be liable for any errors or omissions in this information nor for the availability of this information.