Pemkot Medan Dan Centre Point Melakukan Komunikasi yang Baik

Pemkot Medan Dan Centre Point Melakukan Komunikasi yang Baik

Medan, 15 Juni 2024 – Pemkot Medan dan pengelola Mall Centre Point telah melakukan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah tunggakan pajak. Kembali lagi ke awal, Pemkot Medan sempat menyegel Mall Centre Point pada tanggal 15 Mei 2024 hingga tanggal 29 Mei 2024 karena tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar.

Wali Kota Medan Bobby lalu mengultimatum agar Centre Point melunasi pajak paling lambat tanggal 30 Mei 2024. Namun, setelah deadline pelunasan, tunggakan pajak senilai Rp 107 miliar dibayarkan oleh pengelola mall tersebut.

Dengan telah mencicil utang, segel Mal Centre Point dibuka kembali pada tanggal 30 Mei 2024. Pemkot Medan lalu memperpanjang waktu pembayaran tunggakan pajak menjadi tanggal 19 Juni 2024.

Namun, setelah tanggal 19 Juni 2024, Centre Point kembali belum melunasi pajak. Alasannya karena masih memikirkan nasib para pemilik tenant di mal tersebut. Bobby lalu memperpanjang waktu pembayaran tunggakan hingga tanggal 30 Juni 2024.

Setelah waktu pembayaran jatuh tempo, Bobby kembali memperpanjang deadline pembayaran sampai tanggal 19 Juli 2024. Alasannya karena pengelola mal harus terlebih dahulu membayar denda ke pengelola tenant sebesar Rp 38 miliar. Denda itu sebagai uang kompensasi, lantaran Centre Point sempat disegel dan pengelola tenant pun mengalami kerugian.

Setelah tanggal 19 Juli 2024, Bobby kembali memperpanjang deadline pembayaran utang Center Point hingga tanggal 26 Juli 2024. Selain itu, Bobby juga menutup Mal Centre Point. Alasan perpanjangan waktu adalah karena masih banyak tenant yang belum dikosongkan.

Namun, sehari sebelum deadline tunggakan pajak, PT ACK kembali mencicil tunggakan pajak senilai Rp 104,5 miliar. Dengan demikian, Pemkot Medan kemudian menghilangkan keputusan menutup Centre Point.

Kesimpulan

Dalam beberapa bulan terakhir, Pemkot Medan dan pengelola Mall Centre Point telah melakukan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan masalah tunggakan pajak. Mereka memperpanjang waktu pembayaran tunggakan hingga akhirnya Centre Point dapat melunasi utang. Hal ini membuktikan bahwa Pemkot Medan dan pengelola Mall Centre Point memiliki itikad yang baik dalam menyelesaikan masalah dan meningkatkan kualitas pelayanan di Kota Medan.

Daftar Tenant Mal Centre Point

Berikut adalah daftar tenant yang berada di Mall Centre Point:

  • Beard Papa's
  • Boost
  • BreadLife
  • Chatime
  • Chigo
  • D'Crepes
  • EVB
  • Fish & Co
  • GINDACO

Kontak

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Pemkot Medan melalui WhatsApp Channel: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Leave a comment