Tunjunan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS: Besaran dan Prosedur

Tunjunan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS: Besaran dan Prosedur

======================================================

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024, besaran tunjanganTHR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan. Berikut rinciannya:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala: Rp 26.229.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250
  • Anggota: Rp 23.420.250

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah

Berikut besaran tunjangan THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:

  • Jenjang pendidikan SD/SMP/Sederajat:
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500
  • Jenjang pendidikan SMA/Diploma I/Sederajat:
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600
  • Jenjang pendidikan Diploma II/Diploma III/Sederajat:
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900
  • Jenjang pendidikan Strata 1/Diploma IV/Sederajat:
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.967.150
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.521.550
  • Jenjang pendidikan Strata 2/Strata 3/Sederajat:
  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 7.964.650
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 8.542.150

Dalam peraturan ini, besaran tunjangan THR dan gaji ke-13 dapat diterima oleh PNS dalam satu bulan.

Link Download PP No 14 Tahun 2024

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui aturan PDF PP No 14 Tahun 2024 tentang THR dan gaji ke-13 dapat mengunduh beleid tersebut di link berikut:

Link download PP No 14 Tahun 2024.

Simak Berita Pilihan Kompas.com

Tolong install aplikasi WhatsApp ya, dan akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berita Lainnya

Sri Mulyani Pastikan PNS Dapat Menerima Tunjunan THR dan Gaji ke-13 dalam Satu Bulan.

Simak berita pilihan Kompas.com untuk mendapatkan informasi terbaru dan terkini.