Mencabut Semua Peraturan tentang Penggunaan Faktur Pajak dengan Metode QQ untuk Mendukung Good Governance

Mencabut Semua Peraturan tentang Penggunaan Faktur Pajak dengan Metode QQ untuk Mendukung Good Governance

Sejak dahulu, pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan dan regulasi guna mengawasi dan memantau penggunaan faktur pajak dalam kegiatan bisnis. Salah satu contoh adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE) Nomor SE-09/PJ.531/2000 tentang Penggunaan Metode Q.Q pada Faktur Pajak Standar.

Dalam surat edaran tersebut, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan ijin kepada pengusaha kena pajak untuk dapat menerbitkan faktur pajak standar dengan metode Q.Q. yang didasarkan pada Surat Edaran sebagaimana tersebut pada butir 1. Namun, dalam rangka mendukung terciptanya good governance dan memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik, Direktorat Jenderal Pajak telah mengambil keputusan untuk mencabut beberapa peraturan yang berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-47/PJ/2008, dijelaskan bahwa beberapa surat edaran sebelumnya yang memberikan ijin kepada pengusaha kena pajak untuk dapat menerbitkan faktur pajak standar dengan metode Q.Q. tidak berlaku dan dicabut sejak Surat Edaran ini berlaku.

Mencabut peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik dan keadilan dalam penggunaan faktur pajak. Dalam rangka ini, Direktorat Jenderal Pajak menyerukan kepada para eksportir dan pihak-pihak lainnya untuk tidak lagi menggunakan metode Q.Q. dalam penerbitan faktur pajak standar.

Dengan demikian, jika kita menemukan transaksi dimana akan diterapkan metode "QQ" pada faktur pajak, lebih baik jika kita menanyakan atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kita masing-masing.

Pencabutan Metode QQ Pada Kegiatan Eksport

Berikut adalah SE Dirjen pajak mengenai pencabutan peraturan tentang QQ Ekspor atau Numpang Ekspor:

Judul Asli: Pencabutan metode QQ pada kegiatan Eksport
Hak Cipta: © 2010 All Rights Reserved
Format Tersedia: PDF atau baca online dari Scribd

Kesimpulan

Dalam rangka mendukung terciptanya good governance dan memastikan pelaksanaan prinsip-prinsip hukum yang baik, Direktorat Jenderal Pajak telah mencabut beberapa peraturan yang berpotensi menimbulkan distorsi dalam pelaksanaan. Kita diharapkan untuk tidak lagi menggunakan metode Q.Q. dalam penerbitan faktur pajak standar dan sebaliknya, berkonversasi dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kita masing-masing jika kita menemukan transaksi dimana akan diterapkan metode "QQ" pada faktur pajak.