Gubernur Papua Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi Rp 560 Miliar

Gubernur Papua Lukas Enembe Terkait Kasus Korupsi Rp 560 Miliar

Korupsi di tingkat tinggi memang menjadi bumerang bagi seorang politikus. Hal ini terlihat dalam kasus Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang terkait dengan korupsi senilai Rp 560 miliar. Kasus ini membuka mata bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat rendah, tapi juga dapat menyebar ke tingkat atas.

Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dengan transaksi setoran tunai kasino judi senilai 55 juta dolar, atau sekitar Rp 560 miliar. Selain itu, PPATK juga memblokir beberapa rekening milik tersangka, yang total nilai nya mencapai Rp 71 miliar.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md., mengatakan bahwa kasus korupsi ini tidak hanya terbatas pada gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Ia juga mengungkapkan laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar.

"Karena itu, kita tidak hanya menemukan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar. Kita juga menemukan laporan PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar," jelas Mahfud.

Selain kasus korupsi ini, Gubernur Papua Lukas Enembe juga terkait dengan kasus lain, seperti pengelolaan PON. "Ada kasus-kasus lain yang sedang didalami tetapi terkait dengan kasus ini. Misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," jelas Mahfud.

Pengacara dari Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengaku heran atas dugaan korupsi ini. Ia mengatakan bahwa Lukas Enembe memiliki harta yang berasal dari pendapatan selama 20 tahun menjadi pejabat di Papua. "Dia sudah 20 tahun menjabat di negerinya yang sumber emas paling banyak di kabupatennya, di tempat kelahirannya, di negerinya. Jadi mau apa lagi buat cari-cari kesalahan orang?" tutur Aloysius.

Ia juga mengklaim bahwa nilai gratifikasi sebesar Rp 1 miliar yang semula adalah uang pribadi Lukas Enembe. "Itu kan uang pribadi Pak Gubernur yang dikirim ke rekeningnya. Kok sekarang langsung dikembangkan? Memangnya penyidikan kayak bagaimana? Jadi jangan bilang ada miliar-miliar lain," jelas Aloysius.

Kasus korupsi ini memang menarik perhatian publik dan membuka mata bahwa korupsi dapat terjadi di mana saja, tidak peduli tingkat dan posisi. Hal ini juga menjadi pembelajaran bahwa korupsi harus dihentikan dengan segera dan tegas.

Simak video 'KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Gubernur Lukas Enembe ke Rumah Judi':

[Gambars:Video 20 detik]

Leave a comment