Jakarta, Kompas.com – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi masih memburu tujuh orang yang tergabung dalam kelompok judi RBS29 yang beroperasi di lantai 29 dan lantai 30 Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka adalah YS, SN, FD, AY, HN, MR, dan HS.
"Para pejudi tidak bisa keluar ruangan dan akhirnya ditangkap polisi," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019). Argo menyebut, tujuh orang yang berstatus buron berperan sebagai penyandang dana dan penanggung jawab operasional kelompok judi tersebut.
Dalam kesempatan lainnya, Kombes Argo juga mengatakan, sebanyak 91 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perjudian tersebut dengan rincian 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.
Kasus perjudian itu baru beroperasi selama tiga hari sebelum akhirnya diungkap oleh polisi pada Minggu (6/10/2019). Kelompok judi RBS29 menyewa dua lantai untuk melakukan kegiatannya di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara. Dua lantai tersebut yakni lantai 29 dan lantai 30 di gedung apartemen itu.
Adapun, seorang pemain judi ditemukan tewas karena nekat melompat dari lantai 29 ketika polisi mendatangi lokasi.
Sebanyak 133 orang ditangkap dalam penggrebekan kasino di Apartemen Robinson. Mereka berperan sebagai penyelenggara dan pemain judi. Satu di antara pejudi tewas karena berusaha kabur dengan melompat dari lantai 29 apartemen.
Keuntungan yang didapat dalam sehari dari kegiatan judi itu mencapai Rp 700 juta. Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 BIS KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.