Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap modus oknum kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino atau tempat perjudian di luar negeri. Menurut Ketua PPATK Kiagus Badaruddin, pencucian uang via kasino jadi modus baru yang terendus pihaknya tahun ini.
"Dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Badaruddin saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (16/12).
Modus ini terdiri dari dua cara yang digunakan oknum kepala daerah. Pertama, mereka menyimpan uang hasil kejahatan dalam rekening dan kemudian menariknya untuk bermain lagi. Kedua, mereka membeli koin kasino di negara-negara tertentu dan menggunakannya sebagai alat taruhan.
"Menyimpannya betul dalam rekening kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," kata Badaruddin.
Setelah itu, para oknum kepala daerah akan mendapat uang tunai plus tanda terima dari kasino. Uang tunai tersebut kemudian diboyong ke Tanah Air dengan status legal.
"Nah itu nanti dia bisa menggunakan uangnya, masuk ke kita dan jadikan bukti bahwa receipt (tanda terima) itu adalah uang itu berasal dari main judi. Main judi kan di negara-negara tertentu legal, tidak melanggar hukum," ujar dia.
PPATK menemukan sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar dalam rekening permainan kasino luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).
Mendagri Tito Karnavian merespons pernyataan itu dengan rencana menemui PPATK guna mendapat informasi lebih lengkap.
"Minggu depan kami akan koordinasikan ke PPATK," ucap Tito usai menghadiri Mukernas V PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada Sabtu (14/12).
Dalam penelusuran ini, PPATK belum bisa membeberkan secara detail siapa saja yang melakukan pencucian uang ini. Namun Kiagus Badaruddin memastikan PPATK akan mengungkapnya ke publik setelah pendalaman selesai dilakukan.
"Sekarang tidak mungkin saya kasih tahu siapa, di mana, nanti hilang semua ini. Kita cuma memberikan efek jangan sampai berbondong-bondong lagi lah orang main (judi) ke luar negeri, kecuali duitnya sendiri," ucapnya.
Pengungkapan modus pencucian uang lewat kasino di luar negeri ini menjadi perhatian serius dan memerlukan penanganan segera. Karena itu, PPATK berkomitmen untuk terus menginvestigasi dan mengungkap kecurigan ini.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, PPATK juga menyarankan agar masyarakat tidak melakukan perjudian di luar negeri tanpa batas hukum. Karena perjudian dapat menyebabkan kerugian material dan moral.
Dengan demikian, kita harus menjadi bagian dari upaya memutus rantai pencucian uang lewat kasino di luar negeri dan memberikan efek jangan terjadi kembali.
Advertisement
Untuk menerima berita-berita terbaru dan eksklusif, daftarkan email Anda sekarang juga!