Migrasi Pekerja Indonesia ke Kamboja: Dilema Legal dan Sosial

Migrasi Pekerja Indonesia ke Kamboja: Dilema Legal dan Sosial

Kamboja, negara yang menjadi tujuan migrasi banyak pekerja Indonesia, terlihat seperti surga bagi mereka yang ingin mencari penghasilan tambahan di luar negeri. Namun, realitasnya jauh dari apa yang kita bayangkan. Banyak WNI (Warga Negara Indonesia) di Kamboja menghadapi berbagai masalah, termasuk masalah legal dan sosial.

Sejak dua tahun terakhir, kasus TPPO (Penganiayaan Pekerja Migran) di Kamboja marak. Pemerintah Kamboja ingin kejahatan kemanusiaan itu tidak kembali memakan korban. Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan aturan yang membatasi pengetatan pekerja asing, termasuk WNI.

Namun, bagi WNI yang sudah bekerja di sektor tersebut, masalah timbul. Mereka memiliki izin kerja dari pemerintah Kamboja, tetapi tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Indonesia sebagai pekerja migran. Dalam konteks ini, WNI dianggap sebagai pekerja informal.

"Jadi fenomena ini sangat tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Kalau dari sisi keberadaan mereka di sini, ya, legal. Baik yang bekerja maupun yang melakukan usaha tersebut," jelas Santo, Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI.

WNI di Kamboja bekerja secara perseorangan atau menjadi pekerja lewat mekanisme yang nonprosedural bila dilihat dari perspektif regulasi Indonesia. Karena itu, mereka tidak memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun, bagi KBRI (Kantor Berkepentawaran Republik Indonesia), pelayanan terhadap WNI yang bekerja secara perseorangan atau nonprosedural itu tetap harus dilakukan. "Mereka sudah berada di sini dan warga negara Indonesia siapa pun itu, mau bekerja di bidang apa pun, ketika mereka butuh dukungan, pelindungan, ya, kita akan berikan," tambah Santo.

Berdasarkan data Kementerian Imigrasi Kamboja, tahun ini saja ada 73.000 visa izin tinggal yang dikeluarkan bagi WNI. Kemudian, dari Kementerian Tenaga Kerja Kamboja didapat informasi ada 58.000 izin kerja yang dikeluarkan Kerajaan Kamboja untuk WNI.

Situasi di atas memunculkan ketidakpastian. Di satu sisi, Kamboja belum secara resmi menjadi negara penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia). Namun, ada puluhan ribu pekerja Indonesia di sana. Mereka kini waswas dan khawatir tak boleh menyeberang atau dituduh melanggar undang-undang.

ARSIP PRIBADI

Para pekerja migran asal Indonesia yang mengalami penipuan kerja di Kamboja berada di asrama perusahaan di Kota Sihanoukville. Mereka berharap bisa segera dipulangkan ke Indonesia dan upah mereka dibayarkan.

Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Asia dan Afrika BP2MI Lasro Simbolon saat dihubungi Rabu (13/12/2023) siang, memahami dilema ini. Karena itu, dia dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan lembaga pemerintahan lain untuk membahas hal ini. Targetnya adalah tercipta skema kerja sama formal Indonesia-Kamboja dalam konteks penempatan pekerja migran.

"Kami berharap, PMI harus berangkat secara resmi dan prosedural menurut hukum Indonesia sekaligus legal dari perspektif hukum negara penempatannya. Sebab pengalaman selama ini menunjukkan, korban eksploitasi dan penipuan sebagian besar adalah karena penempatannya tidak prosedural dari perspektif kita maupun negara tempat mereka bekerja," jelasnya.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Indonesia dan Kamboja perlu membahas masalah ini untuk menciptakan skema kerja sama yang lebih baik. Hal ini penting agar pekerja Indonesia di Kamboja dapat memiliki perlindungan hukum sebagaimana mestinya dan tidak mengalami berbagai masalah, termasuk masalah legal dan sosial.