Kasus kasino tersembunyi di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, menjadi berita utama dalam beberapa hari ini. Berdasarkan informasi yang diterima dari warga masyarakat, Tim Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tersebut pada Minggu, 6 Oktober.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga masyarakat. "Jadi info ini kemudian ditindaklanjuti, hari Minggu tanggal 6 Oktober sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Jatanras naik ke lantai ini dan melakukan penangkapan dan saat tim datang ada pemain yang sedang main, karyawan sedang berkegiatan," kata Argo.
Kasino tersebut menempati seluruh lantai 29 dengan luas diperkirakan mencapai 200 meter persegi. Jenis permainan judi yang disediakan antara lain judi koprok, poker, hingga russian roullete. Kasino ini juga mempunyai lantai dua yang peruntukkan khusus bagi pemain judi kelas kakap.
Dalam kejadian tersebut, satu orang tewas saat polisi menggerebek kasino di Apartemen Robinson. Orang itu berusaha kabur dari tempat dan jatuh ke bawah. Polisi telah mengamankan sejumlah saksi dalam kasus tersebut dan tengah memburu bandar besar pengendali kasino tersebut.
"Bandan besarnya belum kita dapatkan, masih kita cari," kata Argo. Para pejudi yang diamankan polisi tersebut kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta rupiah.
Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak hanya terjadi di tempat-tempat umum, namun juga dapat terjadi di apartemen dan lokasi lainnya. Masyarakat harus lebih aware dan berhati-hati dalam menghadapi kejahatan.
Baca juga:
- Kasino tersembunyi di Jakarta Utara dibongkar polisi
- Industri Kasino Singapura Gairahkan Pengusaha Properti