Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa bidang usaha yang tertutup bagi kegiatan penanaman modal atau investasi, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu) Nomor 4 Tahun 2022. Pasal 12 ayat 1 Perpu tersebut menyebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam pasal tersebut, tercantum enam bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yaitu:
- Budi daya dan industri narkotika golongan I.
- Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino.
- Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Conuention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
- Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan.
- Industri pembuatan senjata kimia.
- Industri bahan kimia industri dan industri bahan per-usak lapisan ozon.
Selain itu, Perpres Nomor 44 Tahun 2016 juga menetapkan 20 bidang usaha yang dilarang untuk penanaman modal secara keseluruhan. Beberapa contoh bidang usaha yang tidak lagi termuat dalam Perpu Cipta Kerja, seperti:
- Pengangkatan benda berharga asal muatan kapal tenggelam.
- Industri pembuat Chlor Alkali dengan Merkuri, bahan aktif pestisida, minuman beralkohol, minuman beralkohol berbahan anggur, dan minuman mengandung malt.
- Pengoperasian terminal penumpang angkutan darat, penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor, sarana navigasi pelayaran dan Vessel Traffic Information System (VTIS), layanan navigasi penerbangan, jasa pengujian tipe kendaraan bermotor.
- Penyelenggaraan stasiun monitoring spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, museum pemerintah, serta jasa pengoperasian wisata peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, petilasan, bangunan kuno).
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dalam Peraturan Presiden, sebagaimana dikutip dari ayat 3 Pasal 12 Perpu Cipta Kerja.