Sejak tahun 2019, PPATK telah menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah di Indonesia. Dalam refleksinya pada akhir tahun 2019, Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala PPATK, mengungkapkan bahwa PPATK telah menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Dalam sambungan itu, Kiagus juga mengungkapkan bahwa dugaan TPPU tersebut terkait dengan penempatan dana dalam bentuk valuta asing yang dikirim ke rekening kasino di luar negeri. "Ada beberapa regional head yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus.
Menurut PPATK, dugaan TPPU tersebut berupa penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri. Dalam artinya, beberapa kepala daerah di Indonesia diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
"Kami akan menginvestigasi sippnosis bahwa dana tersebut berasal dari hasil kegiatan kriminal," ujar Kiagus. "Dalam beberapa tahun terakhir, PPATK telah menemukan beberapa transaksi keuangan yang diduga dilakukan oleh beberapa kepala daerah di Indonesia dengan cara penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri."
Dalam sambungan itu, Kepala PPATK juga mengungkapkan bahwa beberapa regional head lainnya telah melakukan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan TPPU. "Ada beberapa regional head yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus.
Berita ini menimbulkan perhatian dan membuka mata bahwa beberapa kepala daerah di Indonesia diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri. Dalam artinya, PPATK telah menemukan dugaan TPPU yang dilakukan oleh beberapa kepala daerah di Indonesia.
Pembelaan Polri: Saya Akan Menginvestigasi
Berkaitan dengan dugaan TPPU ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga mengungkapkan bahwa mereka akan menginvestigasi sippnosis tersebut. "Kami akan menelusuri transaksi keuangan beberapa regional head yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang," ujar Inspektur Jenderal Polisi Muhammad Iqbal, Kepala Bagian Humas Polri.
Menurut Polri, sippnosis TPPU ini terkait dengan penempatan dana dalam bentuk valuta asing yang dikirim ke rekening kasino di luar negeri. "Kami akan menelusuri transaksi keuangan beberapa regional head yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri," ujar Muhammad Iqbal.
Pembelaan Kementerian Dalam Negeri: Berdasarkan Presumpsi Kejujuran
Berkaitan dengan dugaan TPPU ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga mengungkapkan bahwa mereka akan menunggu laporan analisis PPATK sebelum melakukan investigasi. "Kami akan menunggu laporan analisis PPATK sebelum melakukan investigasi," ujar Menteri Dalam Negeri, Tuan Rumah.
Menurut Kemendagri, sippnosis TPPU ini terkait dengan penempatan dana dalam bentuk valuta asing yang dikirim ke rekening kasino di luar negeri. "Kami akan menelusuri transaksi keuangan beberapa regional head yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri," ujar Tuan Rumah.
Dalam sambungan itu, Kemendagri juga mengungkapkan bahwa mereka akan berdasarkan presumpsi kejujuran. "Kami akan menelusuri transaksi keuangan beberapa regional head yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri, berdasarkan presumpsi kejujuran," ujar Tuan Rumah.
Dalam artinya, Kemendagri akan menelusuri transaksi keuangan beberapa regional head yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara penempatan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri, berdasarkan presumpsi kejujuran.