Mantan Wakil Ketua DPD Tak Merespon Pesan Permintaan Wawancara dari Tempo

Mantan Wakil Ketua DPD Tak Merespon Pesan Permintaan Wawancara dari Tempo

Akhmad Muqowam, mantan Wakil Ketua DPD, tidak merespon pesan permintaan wawancara dari Tempo. Namun, seorang pejabat lainnya mengatakan bahwa tidak pernah ada petinggi DPD yang bermain judi di kasino.

Fakta Temuan: Judi di Genting Highlands

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, bekas senator ini diduga mencuci uang di Genting Highlands, Malaysia. Genting Highlands sebenarnya tak hanya berfokus pada bisnis judi. Berdiri sejak 1965, tempat ini juga menawarkan wisata lain seperti hotel berbintang, restoran mewah, hingga taman hiburan. Lokasinya pun hanya berjarak satu jam perjalanan darat dari Kuala Lumpur.

Meski memiliki beragam pilihan wisata, kasino di Genting Highlands juga memiliki reputasinya sendiri. Tempat itu memiliki dua kasino besar, yakni Genting Casino dan SkyCasino, hanya dua tempat itu yang dinyatakan mendapat izin legal bisnis judi. Merujuk pada situs wisata kuala-lumpur.ws, kasino di Genting Highlands memiliki 400 jenis gim meja elektronik, 3 ribu mesin slot, 30 meja lain untuk gim judi seperti Blackjack, Tai Sai, hingga Russian Roulette. Tempat ini juga menyediakan lokasi judi VIP bagi tamu khusus, bagi para penjudi elit.

PPATK Ungkap Modus Baru Pencucian Uang via Kasino di Luar Negeri

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan kepala daerah. TPPU kali ini menggunakan modus baru, yaitu menempatkan pada rekening kasino di luar negeri dalam bentuk valuta asing.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ucap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima reporter Tirto, Senin (16/12/2019).

Kiagus mengatakan TPPU kali ini tergolong baru karena biasanya uang kepala daerah disimpan di perbankan. Namun, kata dia, kali ini uang itu dibawa ke luar negeri dalam sebuah kasino untuk kemudian dibawa pulang lagi ke Indonesia.

Lalu temuan PPATK juga mengarah pada adanya transaksi pembelian barang mewah dan emas batangan luar negeri. Transaksi ini diduga kuat berasal dari dana hasil tindak pidana.

Namun, saat ini Kiagus mengatakan belum dapat mengungkap nama pejabat yang diduga melakukan ini. Yang pasti, kata dia, kasus ini memang dibuka kepada publik karena menurutnya dapat menimbulkan efek jera.

"Kami ungkap ini adalah modus baru, [uangnya] ditanam di non-perbankan di luar negeri. Makanya kami ungkap di sini, bahwa ini, lho, hasil endusan kami, supaya ada deterrence effect (efek jera)," ucap Kiagus.

Ia pun mengingatkan agar pejabat publik tak menyimpan hasil kejahatannya di luar negeri. PPATK kata dia, akan melanjutkan pengungkapan TPPU lainnya.

"Jangan coba-coba untuk menyimpan hasil kejahatan buat modus di luar negeri. Ingat, kami sudah tahu, PPATK sesungguhnya sudah tahu," ucap Kiagus.

Leave a comment