Jakarta, Indonesia – Kasus pencucian uang yang terkait dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terus menjadi sorotan publik. KPK (Komisi Pelayanan Kejaksaan) masih menelusuri aset-aset yang diduga terkait dengan korupsi Lukas Enembe, termasuk aliran uang yang diduga mengalir ke rumah judi di Singapura.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik KPK masih menelusuri aset-aset dari Lukas Enembe dan akan berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi atau Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk menelusuri aliran uang korupsi Lukas di negara tersebut.
"KPK akan berkoordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura, menyangkut ya itu tadi yang dulu sempat ramai di media yang disampaikan Menko Polhukam menyangkut dana LE yang mengalir ke rumah perjudian," kata Alex.
Dalam penelusuran awal KPK, pencucian uang Lukas Enembe di Singapura diduga dibantu oleh warga negara asing. Temuan itu membuat KPK harus bekerja sama dengan otoritas hukum setempat untuk melakukan penyidikan.
"Nah dalam proses penyidikan TPPU kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan WN Singapur yang bertindak sebagai professional money launderer, pencuci uang profesional. Memang dia memfasilitasi pencucian uang itu di sana," jelas Alex.
Sejauh ini, KPK telah menyita 27 aset pencucian uang dari Lukas Enembe yang tersebar di Indonesia. Puluhan aset itu mulai dari uang Rp 81,6 miliar hingga hotel senilai puluhan miliar rupiah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menemukan transaksi setoran tunai kasino judi yang terkait dengan Lukas Enembe. PPATK menyampaikan hasil analisis transaksi keuangan terkait Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini tersangka di KPK.
"Sejak 2017 sampai hari ini, PPATK sudah menyampaikan hasil analisis, 12 hasil analisis kepada KPK," kata Ketua PPATK Ivan.
Variasi kasusnya adalah adanya setoran tunai atau ada setoran dari pihak lain. Menurut Ivan, angkanya miliaran rupiah sampai ratusan miliar rupiah.
Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar atau Rp 560 miliar itu setoran tunai dalam periode tertentu," ujarnya.
PPATK juga memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp 71 miliar.
"Saat ini saja ada blokir rekening atas rekening Lukas Enembe per hari ini sebesar Rp 71 miliar yang sudah diblokir, jadi bukan Rp 1 miliar," kata Menko Polhukam Mahfud Md.
KPK berharap dengan koordinasi dengan Singapura, dapat membantu penyelesaian kasus korupsi Lukas Enembe dan menghentikan aliran uang korupsi yang diduga terkait dengan Gubernur Papua nonaktif itu.