Latar Belakang
Pencucian uang hasil kejahatan dilakukan oleh para pelaku dengan berbagai modus, dengan tujuan menyamarkan uang hasil pencucian uang, sehingga menyulitkan aparat penegak hukum untuk memproses dan melacak tindak pidana pencucian uang tersebut. Salah satu contoh yang terjadi adalah kasus pencucian uang yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dengan modus kasino.
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencucian uang melalui modus judi kasino di luar negeri. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengetahui bagaimana implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang melalui modus judi kasino di luar negeri dan solusi penyelesaiannya.
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan didukung oleh data primer. Data primer diperoleh dari beberapa sumber, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hasil Penelitian
Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencucian uang melalui modus judi kasino di luar negeri telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun demikian, pencucian uang melalui judi kasino tidaklah termasuk dalam placement, layering, dan integration yang membutuhkan peran dari lembaga perbankan dalam upaya pencucian uang.
Implementasi Penegakan Hukum
Penelitian ini juga menemukan bahwa implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang melalui modus judi kasino di luar negeri adalah pada elemen struktur, diperlukannya peran dari Pejabat Bea Cukai untuk turut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, adanya kekhawatiran dari aparat penegak hukum dalam proses pembuktian di pengadilan.
Kesimpulan
Penelitian ini menemukan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencucian uang melalui modus judi kasino di luar negeri telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun demikian, masih diperlukan peran dari Pejabat Bea Cukai untuk turut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Rekomendasi
Dalam penyelesaian masalah ini, maka dibutuhkan peran dari Pejabat Bea Cukai untuk turut mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, aparat penegak hukum juga harus lebih berhati-hati dan teliti dalam proses pembuktian di pengadilan.
DAFTAR PUSTAKA
- Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
LEMBAR PENGESAHAN TESIS
[isi lembar pengesahan tesis]
LEMBAR PRESETUJAN TESIS
[isi lembar persetujuan tesis]