Pemerintah Kecam Pemilik Rekening Kasino: Tindakan Tak Terpuji

Pemerintah Kecam Pemilik Rekening Kasino: Tindakan Tak Terpuji

Pada tanggal 7, Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan keras terhadap kepala daerah yang memiliki rekening kasino di luar negeri. Jokowi menilai tindakan tersebut sebagai tidak terpuji dan mengungkapkan bahwa Pemerintah masih belum menerima laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seputar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengenai itu yang jelas sangat tidak terpuji," kata Jokowi di Balikpapan, Kalimantan Timur, kemarin. "Kok menyimpan uang di sana," tambah dia.

Sementara itu, anggota Komisi III Arsul Sani meminta PPATK tidak membuka identitas kepala daerah yang terlibat judi kasino, serta tidak merinci transaksi tersebut. PPATK hanya boleh mengungkapkan data dan rincian transaksi kepada penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri.

"Dalam konteks tidak menyebut nama, tempat, kemudian, juga detail transaksi, memang PPATK tidak ada masalahnya untuk membuka itu di hadapan publik," kata Arsul. "Penegak hukum yang mana? Tergantung, kalau korupsi dan pencucian uang bisa ke KPK, Polri, dan Kejaksaan. Kalau itu misalnya di luar korupsi ya utamanya kepada Polri dong," tambah dia.

Menurut Arsul, Komisi III juga akan ikut mendalami kasus ini dan mencari tahu indikasi tindak pidana yang tepat. "Nanti Komisi III akan mendalami dari jumlah itu, yang didalami misalnya berapa yang terindikasi tindak pidana? Tindak pidana apa saja? Indikasinya berapa dari sekian itu yang sudah diserahkan. Kemudian, dikomunikasikan kepada aparat penegak hukum untuk diselidiki lebih lanjut," pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sempat menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK selama periode 2019. PPATK menemukan dugaan TPU beberapa kepala daerah yang menyimpan uangnya di luar negeri. Kepemilikan rekening kasino diduga salah satu modus kepala daerah melakukan pencucian uang.

"Melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," kata Kiagus.

Potensial diproses
Menanggapi temuan PPATK tersebut, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa kepala daerah yang memiliki rekening kasino potensial untuk diproses. KPK, tambah Agus, telah mengantongi identitas satu kepala daerah yang diduga menyimpan uang di tempat judi di luar negeri tersebut.

"Yang saya ketahui orangnya satu. Kalau yang lain saya belum tahu. Rasanya pemerintah juga sudah kita beri tahu soal ini ya. Semoga nanti ada langkah sinergis," kata Agus.

Agus belum mau membeberkan identitas kepala daerah tersebut. Namun, ia mengungkapkan bahwa anak buah kepala daerah itu tengah berkasus dan menjadi tersangka di KPK.

"Ada kasus yang ditangani, anak buahnya itu sudah ada yang jadi tersangka. Semoga nanti pengembangannya ke arah sana," imbuh Agus.

KPK sejauh ini masih memantau isu kepemilikan rekening kasino ini. Pasalnya, ada potensi kerugian uang negara.

"Nilai (penyimpangannya) cukup besar dan saya pikir bukan hanya di situ," pungkasnya.

Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa tindak pidana pencucian uang adalah sebuah masalah yang sangat serius dan berpotensi merugikan uang negara. Oleh karena itu, Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk memproses kasus ini dan mencegah kejadian-kejadian serupa di masa depan.

Leave a comment